Tersangka, lanjut Rikwanto, dikenakan beberapa pasal UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pasal 283, 287 ayat 5, 288 ayat 1 dan ayat 2, serta 310 ayat 1, 2, 3 dan 4. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," terangnya.
Sebelumnya, Kasat Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengatakan, saat kecelakaan pengemudi Xenia memacu kendaraannya hingga 60-70 Km per jam. Pengemudi mobil Xenia, Apriani Susanti sudah ditetapkan sebagai...