Monday, January 30, 2012

Jalan-jalan menikmati indahnya MONAS berujung maut

Tersangka, lanjut Rikwanto, dikenakan beberapa pasal UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pasal 283, 287 ayat 5, 288 ayat 1 dan ayat 2, serta 310 ayat 1, 2, 3 dan 4. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," terangnya. Sebelumnya, Kasat Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengatakan, saat kecelakaan pengemudi Xenia memacu kendaraannya hingga 60-70 Km per jam. Pengemudi mobil Xenia, Apriani Susanti sudah ditetapkan sebagai...

Site Search